TPK Bantah Mark-Up Dana Pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning-Rohul 2020 

TPK Bantah Mark-Up Dana Pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning-Rohul 2020 
Bangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning-Rohul telah selesai dikerjakan

RAMBAHSAMO (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu melalui Tim Pengelolah Kegiatan Dana Desa tahun 2020, membantah telah terjadi mark-up kegiatan pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning.

Mark-up dana kegiatan tersebut diduga pada penganggaran pembiayaan pemasangan rangka baja dan atap pada bangunan Gedung BPD tersebut yang nilainya mencapai Rp 220.000 permeter.

Dijelaskan Nanda, yang juga sebagai Ketua TPK Dana Desa Sungai Kuning tahun 2020, bahwa pembiayaan pemasangan rangka baja dan atap tersebut telah sesuai harga pasaran. 

"Harga itu, tidak jauh dari perbandingan harga rangka baja tahun 2019 lalu, yang telah direncanakan sebelumnya." Papar Nanda.

Pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning tahun 2020 yang berukuran 7x10 itu, saat ini telah selesai dikerjakan oleh pekerja dan telah dilakukan serah terima dengan TPK.

Memang, saat ini bangunan tersebut belum bisa dimamfaatkan seiring dengan kondisi lahan yang memerlukan bangunan turap pada sisi depan dan samping gedung. 

Diharapkan pada tahun yang akan datang bisa dialokasikan anggaran untuk pembangunan turap. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional